Tata Tertib

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA PAITAN KECAMATAN KEMIRI
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018-2019


 


PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PAITAN
NOMOR :   02/PPKD/XI/2018

TENTANG

TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA PAITAN
DESA PAITAN KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO
JAWA TENGAH TAHUN 2018 - 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Purworejo.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat Kemiri sebagai perangkat daerah kabupaten.
  5. Desa adalah Desa Paitan yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa Paitan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Paitan.
  9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa Paitan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  10. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa Paitan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah APBDes Desa Paitan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
  12. Panitia Pemilihan tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Paitan untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
  13. Panitia Pemilihan tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

  1. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah Tim yang dibentuk oleh Camat Kemiri yang memiliki tugas memfasilitasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Paitan
  2. Bakal Calon adalah  penduduk  desa warga Negara Republik  Indonesia yang terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Paitan berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan.
  3. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa Paitan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
  4. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Paitan yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
  5. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat Kepala Desa Paitan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
  6. Pemilih adalah penduduk Desa Paitan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  7. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
  8. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
  9. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
  10. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Paitan untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
  11. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih calon kepala desa tertentu
  12. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon kepala desa tertentu.
  13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
  14. Saksi adalah warga desa bersangkutan yang diberikan kuasa untuk mewakili calon Kepala Desa Paitan dalam mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara.
  15. Hari adalah hari kerja.


BAB II
JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 2
Jadwal Pemilihan Kepala Desa Paitan mengacu pada Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/544/2018, tanggal 3 Oktober 2018 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2018-2019.


BAB III
PANITIA PEMILIHAN

Bagian Kesatu
Panitia Pemilihan Tingkat Desa

Pasal 3
  • BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan keanggotaan terdiri dari unsur Perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
  • Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri dari :
1.         Ketua 1 ( satu ) orang
2.         Wakil Ketua 1 ( satu ) orang
3.         Sekretaris 1 ( satu ) orang
4.         Bendahara 1 ( satu ) orang; dan
5.         Seksi-seksi dengan jumlah personil untuk keseluruhan seksi paling banyak 17 (tujuh belas) orang.
  • Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, unsur Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, unsur Karang Taruna, Rukun Tetangga atau Rukun Warga.
  • Tokoh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dari tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perajin, pemerhati perempuan dan perlindungan anak, dan/atau perwakilan masyarakat miskin.
  • Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan dengan keputusan BPD disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

Pasal 4
  • Dalam hal anggota Panitia Pemilihan berhenti yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan dan diganti melalui rapat yang diselenggarakan oleh BPD.
  • Anggota Panitia Pemilihan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri; atau
    3. diberhentikan
  • Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
    1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap;
    2. terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
    3. melanggar tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pemilihan; atau
    4. mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.
  • Pergantian anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.



Bagian Kedua

Tata Tertib

Pasal 5
  • Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan Tata Tertib pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Panitia Pemilihan.
  • Tata Tertib pemilihan Kepala Desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) memuat :
1.         Ketentuan umum;
2.         Jadwal pemilihan kepala desa;
3.         Panitia Pemilihan;
4.         Pengelolaan Biaya Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa;
5.         Penetapan pemilih;
6.         Pengumuman dan pendaftaran calon;
7.         Penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon;
8.         Pengajuan keberatan masyarakat;
9.         Tanda gambar dan undian nomor urut;
10.     Kotak Suara, Pengadaan dan Pendistribusian Surat Suara serta Pengamanan
11.     Pelaksanaan kampanye;
12.     Masa tenang;
13.     Pemungutan dan penghitungan suara;
14.     Larangan dan sanksi; dan
15.     Ketentuan penutup.



BAB IV
PENGELOLAAN BIAYA PEMILIHAN

Pasal 6
  • Panitia Pemilihan merencanakan dan mengajukan rancangan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten setelah disetujui BPD.
  • Rancangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Panitia Pemilihan disampaikan kepada Kepala Desa untuk diajukan kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa;
  • Permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim melalui Camat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan dengan dilampiri :
1.         Rencana Anggaran Biaya (RAB);
2.         Susunan anggota Panitia Pemilihan.
3.         Tata tertib pemilihan Kepala Desa;




Pasal 7
  • Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten ditransfer langsung dari rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Kepala Desa melaporkan realisasi penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten kepada Bupati melalui Camat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Pasal 8
  • Desa dapat menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa yang penggunaannya hanya untuk membiayai kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
  • Kebutuhan pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kebutuhan yang harus dibiayai namun belum dianggarkan melalui APBD Kabupaten.
Pasal 9
Biaya pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang bersumber dari APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme APBDesa.

BAB V
TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu
TPS
Pasal 10
  • Tempat Pemungutan Suara Pemilihan kepala Desa Paitan dilaksanakan di Balai Desa Paitan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

BAB VI
PENETAPAN PEMILIH

Pasal 12
  • Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar dalam DPT.
  • Panitia Pemilihan melaksanakan pemutakhiran dan validasi DPT yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di desa.
  • Pemutakhiran dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memperbaharui dan mengecek kembali kebenaran data yang disesuaikan dengan data penduduk di desa.

  • Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai DPS yang ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan.
  • Dalam hal DPS telah ditetapkan, Panitia Pemilihan mengumumkan pada tempat yang mudah diketahui masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, atau tempat lain untuk memperoleh masukan.
  • Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa saran dan usul penyempurnaan DPS dan disampaikan kepada Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 6 (enam) hari sejak diumumkan.
Pasal 13
  • Panitia Pemilihan menetapkan DPT dan rekapitulasi jumlah pemilih tetap.
  • DPT dan rekapitulasi jumlah pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat, masing-masing 2 (dua) bendel, paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

BAB VII
PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN CALON

Pasal 14
  • Panitia Pemilihan mengumumkan kepada masyarakat bahwa akan diadakan pemilihan Kepala Desa melalui pertemuan-pertemuan dan/atau menempelkan pengumuman pada tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat seperti papan pengumuman, balai desa, atau tempat lain.
  • Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
1.         Persyaratan;
2.         Ketentuan pendaftaran bakal calon; dan
3.         Tempat dan waktu pendaftaran.
Pasal 15
  • Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat.
  • Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.         warga Negara Republik Indonesia;
b.         bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.         memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.        berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (SLTP, MTs, ST, SMEP, Kejar Paket B atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat Sekolah Menengah Pertama yang diakui oleh Instansi yang berwenang);





e.         berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
f.          bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.         tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h.         tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali telah 5 (lima) tahun atau lebih selesai menjalani pidana penjara tersebut dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i.           tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.           berbadan sehat;
k.         tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
l.           berkelakuan baik;
m.       mendapatkan Izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Perangkat Desa, Pegawai BUMN atau BUMD; dan
n.         bersedia bertempat tinggal di Desa Paitan  selama menjabat sebagai Kepala Desa;
Pasal 16
Bakal Calon Kepala Desa datang secara pribadi untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan surat lamaran yang ditulis oleh Bakal Calon Kepala Desa dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai  Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah) yang ditujukan kepada Bupati melalui Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Paitan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2019 yang dilampiri persyaratan administrasi;
Persyaratan administrasi yang merupakan lampiran surat lamaran adalah sebagai berikut:
a.         Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh Bakal Calon yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
b.         Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh Bakal Calon yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
c.         Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, dibuat oleh Bakal Calon yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
d.        Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Bakal Calon yang bersangkutan dengan Kewarganegaraan Indonesia, dilegalisir Pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan atau surat keterangan keabsahan Kartu Tanda Penduduk dengan Kewarganegaraan Indonesia yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menangani Administrasi Kependudukan;





e.         Foto kopi ijazah pendidikan formal tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Keterangan (surat yang berisi keterangan bahwa ijazah telah hilang, rusak atau isi ijazah tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, tidak termasuk Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Hasil Ujian atau surat keterangan sejenis yang diterbitkan sebelum ijazah diberikan) dari pejabat yang berwenang;
f.          Foto kopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, dilegalisir Pejabat yang berwenang;
g.         Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat;
(Tidak berlaku bagi Bakal Calon yang telah 5 (lima) tahun atau lebih selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi Bakal Calon telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah dipidana serta  bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dalam bentuk tertulis dan menempelkan di tempat pengumuman umum yang ada di desa dan melampirkan buktinya)
h.         Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuat oleh ketua pengadilan negeri setempat;
i.           Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter pemerintah;
j.           Surat pernyataan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai cukup;
k.         Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat;
l.           Surat Izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, Perangkat Desa, Pegawai BUMN atau BUMD;
m.       Daftar Riwayat Hidup bermeterai cukup;
n.         Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
o.         Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Paitan selama menjabat sebagai Kepala Desa, dibuat di atas kertas bermeterai cukup.

Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan :
a.         1 (satu) rangkap Asli untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Paitan Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2019;
b.         masing-masing 1 (satu) rangkap fotokopi untuk Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Purworejo, Tim Pengawas dan Fasilitasi Kecamatan Kemiri serta Bakal Calon yang bersangkutan.
c.         Berkas lamaran dimasukan dalam Snail hecter plastik transparan.






BAB VIII
PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN BAKAL CALON

Pasal 17
  • Setelah berakhirnya waktu pendaftaran, Panitia Pemilihan melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon.
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi maka pencalonnannya dinyatakan gugur.
  • Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang;
  • Dalam hal penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari sejak selesainya waktu penelitian kelengkapan dan keabsahan bakal calon Kepala Desa.
  • Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
  • Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan membuat laporan secara tertulis kepada BPD.
  • Laporan Panitia pemilihan kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah berakhirnya perpanjangan waktu pendaftaran.

Pasal 18
  • BPD setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) mengadakan rapat untuk membuat usulan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati.
  • Usulan penundaan oleh BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan dengan dilampiri :
    1. berita acara rapat BPD;
    2. berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa; dan
    3. berita acara perpanjangan waktu pendaftaran.
  • Berdasarkan usulan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
  • Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatannya.
  • Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Desa yang habis masa jabatannya diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten.



Pasal 19
  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia.
  • Lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pemerintahan dari tingkat pusat sampai dengan desa.
  • Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan bobot penilaian sebagai berikut :
    1. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan diberikan bobot nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
    2. tingkat pendidikan diberikan bobot nilai sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    3. usia diberikan bobot nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen);
  • Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan masa kerja dalam satuan tahun.
  • Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung sebagai berikut
    1. berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajad diberikan bobot nilai 15 (lima belas);
    2. berpendidikan Sekolah Menengah Umum atau sederajad diberikan bobot nilai 17 (tujuh belas);
    3. berpendidikan Diploma 1/2/3 diberikan bobot nilai 20 (dua puluh);
    4. berpendidikan Sarjana (S1) atau sederajad diberikan bobot nilai 23 (dua puluh tiga); dan
    5. berpendidikan Pascasarjana diberikan bobot nilai 25 (dua puluh lima).
  • Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung pada saat mendaftar sebagai berikut :
    1. berusia 25 tahun sampai dengan 30 tahun diberikan bobot nilai 15 (lima belas);
    2. berusia lebih dari 30 tahun sampai dengan 40 tahun diberikan bobot nilai 20 (dua puluh);
    3. berusia lebih dari 40 tahun sampai dengan 55 tahun diberikan bobot nilai 30 (tiga puluh);
    4. berusia lebih dari 55 tahun sampai dengan 65 tahun diberikan bobot nilai 20 (dua puluh); dan
    5. berusia lebih dari 65 tahun diberikan bobot nilai 15 (lima belas).

BAB IX
PENGAJUAN KEBERATAN MASYARAKAT

Mekanisme Pengajuan Keberatan Masyarakat

Pasal 21
  • Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap calon kepala desa yang ditetapkan.
  • Batas waktu pengaduan keberatan masyarakat terhitung 6 (enam) hari setelah calon kepala desa ditetapkan dengan melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Pengajuan keberatan disampaikan kepada Panitia Pemilihan secara tertulis dengan menyebutkan identitas pengadu secara jelas.


  • Pengajuan keberatan harus disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Materi pengajuan keberatan harus sesuai dengan isi pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 ayat (2) tata tertib ini.
  • Pengaduan yang tidak disertai identitas pengadu dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi keabsahan penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih.
  • Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud melebihi batas waktu yang ditentukan maka pengajuan keberatan tersebut tidakakan dipertimbangkan lagi dan tidak mempengaruhi keabsahan penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih.
Pasal 22
  • Dalam menindaklanjuti pengaduan keberatan masyarakat Panitia pemilihan berkoordinasi dengan BPD dan panitia pemilihan tingkat kecamatan.

BAB X
TANDA GAMBAR DAN UNDIAN NOMOR URUT

Bagian Kesatu
Tanda Gambar

Pasal 23
  • Tanda gambar dalam pemilihan Kepala Desa bisa berupa Pas Foto Calon atau tanda gambar lain.
  • Penentuan tanda gambar melibatkan calon Kepala Desa dilakukan dengan  cara voting tertutup.
  • Apabila jumlah calon genap maka ditambah BPD supaya jumlahnya ganjil.

Bagian Kedua
Undian Nomor Urut

Pasal 24
  • Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat pengundian nomor urut dan penetapan calon Kepala Desa sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  • Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Panitia Pemilihan, Bakal Calon Kepala Desa atau kuasa yang ditunjuk dan dapat dihadiri BPD.
  • Kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menunjukkan surat mandat dari calon Kepala Desa yang memberikan kuasa dan diserahkan kepada Panitia Pemilihan.
  • Calon Kepala Desa atau kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Panitia Pemilihan secara tertulis.



  • Pasal 25
  • Sebelum dilaksanakan pengundian nomor urut calon, Panitia Pemilihan membacakan berita acara penelitan kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon Kepala Desa.
  • Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan diundi sesuai dengan jumlah calon yang berhak dipilih secara berurutan dimulai dari nomor pendaftaran paling kecil.
  • Berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Panitia Pemilihan menyusun daftar urutan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
  • Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh ketua Panitia Pemilihan dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan serta calon Kepala Desa.
  • Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa dengan keputusan Panitia Pemilihan.
Pasal 26
Panitia Pemilihan mensosialisasikan dan mengumumkan kepada masyarakat setelah calon Kepala Desa ditetapkan, tentang  :
1.    Calon kepala desa;
2.    Tempat dan tata cara pemungutan suara;
3.    Tata cara kampanye;
4.    Kegiatan masa tenang; dan
5.    Hal lain apabila diperlukan.

BAB XI
KOTAK SUARA, PENGADAAN
DAN PENDISTRIBUSIAN SURAT SUARA SERTA PENGAMANAN

Pasal 27
  • Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan Kepala Desa disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
  • Bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  • Kotak suara dan perlengkapannya disediakan panitia pemilihan.
Pasal 28
  • Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, tepat waktu, hemat anggaran, transparansi, dan akuntabel.
  • Pengadaan surat suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas.



Pasal 29
  • Jumlah surat suara pemilihan Kepala Desa dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah paling banyak 2,5% (dua setengah persen).
  • Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai cadangan untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
  • Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuatkan berita acara.
BAB XII
KAMPANYE

Pasal 30
  • Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
  • Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  • Jadwal kampanye ditentukan panitia pemilihan.
Pasal 31
  • Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
  1. pertemuan terbatas;
  2. tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
  5. Pemasangan alat peraga kampanye di rumah atau lahan milik warga harus meminta ijin kepada pemiliknya.
  • Calon kepala desa ikut bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye.
Pasal 32
  • Pelaksana kampanye DILARANG :
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;


  1. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
  2. merusak, menutup dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon lain;
  3. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  4. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
  5. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
  6. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan;
  7. memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih;
  8. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
  9. Mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Panitia Pemilihan dan atau BPD
  10. Menggunakan fasilitas rumah Panitia Pemilihan, BPD dan atau Perangkat Desa.
  11. Memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku pohon hidup.
  • Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi :
  1. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
  2. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

BAB XIII
MASA TENANG

Pasal 33
Selama Masa Tenang kegiatan yang dilakukan Panitia Pemilihan antara lain :
  1. membersihkan semua alat peraga kampanye yang belum dibersihkan kecuali di TPS dan di balai desa;
  2. meyakinkan bahwa peralatan dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa telah siap;
  3. melakukan pengamanan semua peralatan dan perlengkapan pemilihan Kepala Desa baik di sekretariat maupun di TPS;
  4. menjaga situasi tetap kondusif; dan
  5. kegiatan lain yang diatur dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa.

Selama Masa Tenang calon Kepala Desa DILARANG :
1.        melakukan kampanye baik melalui pemasangan tanda gambar maupun alat peraga lainnya;
2.        mengadakan pertemuan atau rapat-rapat;
3.        melakukan penggalangan masa;
4.        melanggar larangan lainnya yang diatur dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa.



BAB XIV
UNDANGAN PEMILIH DAN PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Kesatu
Undangan Pemilih

Pasal 34
  • Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT disertai dengan bukti penerimaan.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendatangi tempat kediaman pemilih.
  • Penyampaian undangan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
  • Apabila dalam 1 (satu) hari sebelum pemilihan, penduduk desa yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan yang bersangkutan dapat mengurus kepada Panitia Pemilihan.
  • Undangan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan pemilih dalam memberikan suara pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Bagian Kedua
Waktu Pemungutan Suara

Pasal 35

(1)   Hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)   Pemungutan suara dilaksanakan mulai pkl 07.30 WIB dan diakhiri pkl 14.00 WIB.
(3)   Ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada waktu yang ditunjukkan oleh jam dinding yang disediakan oleh Panitia Pemilihan di TPS.


Bagian Ketiga
Saksi dan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Saksi

Pasal 36

(1)     Surat mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) Perda, disampaikan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

(2)     Jumlah Saksi yang dicantumkan dalam Surat mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) orang Saksi Calon, terdiri dari 1 (satu) orang Saksi Utama dan 1 (satu) orang sebagai Saksi Cadangan di setiap TPS.







(3)     Saksi Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  mempunyai tugas dan kewenangan :
a.         Menyaksikan jalannya pemungutan dan perhitungan suara;
b.         Memberikan pertimbangan sah atau tidaknya surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.         Menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara, Berita Acara Perhitungan Suara dan Berita Acara Jalannya Pemilihan Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pasal 37

(1)   Tempat duduk calon disediakan oleh panitia pemilihan.
(2)   Tempat duduk calon di dalam balai desa sebelah selatan menghadap ke utara.
(3)   Tempat duduk calon dengan nomor 1 berada di sebelah timur, sedangkan calon dengan nomor 2 berada di sebelah barat.
(4)   Calon membawa foto berbingkai ukuran 10 R.
(5)   Penentuan kursi dilaksanakan sesaat sebelum dilaksanakan pemungutan suara.
(6)   Calon tidak boleh membawa alat komunikasi, kamera dan atau alat elektronik lainnya.
(7)   Jika calon meninggalkan lokasi maka tempat duduk yang bersangkutan diberi foto Calon tersebut.
Pasal 38
(1)     Pemungutan suara dilaksanakan dengan tata urutan sebagai berikut :
a.         Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa membuka acara penyelenggaraan pemungutan suara;
b.         Panitia Pemilihan Tingkat Desa memberikan penjelasan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara;
c.         Panitia pemilihan tingkat desa memanggil saksi dari masing-masing Calon untuk melaksanakan tugas berdasarkan surat mandat dari Calon;
d.        Panitia pemilihan tingkat desa membuka segel kotak suara, mengeluarkan isi kotak suara, mengecek isi kotak suara dan menghitung surat suara dengan disaksikan oleh Saksi Calon;
e.         Setelah isi kotak suara dikeluarkan, Panitia pemilihan tingkat desa menunjukan kotak suara dalam keadaan kosong, selanjutnya kotak suara ditutup, dikunci dan disegel dengan segel yang telah diberi stempel Panitia Pemilihan tingkat desa;
f.          Apabila pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada                1 (satu) TPS, maka Panitia Pemilihan tingkat desa mempersilakan Calon menempati tempat yang telah disediakan;
g.         Tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Panitia Pemilihan Tingkat Desa serta dapat ditandatangani oleh 1 (satu) orang Saksi masing-masing Calon.
h.         Panitia Pemilihan tingkat desa memandu Pelaksanaan pemungutan Suara dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Pemilih menyerahkan surat undangan untuk dicocokkan dengan DPT dan masuk ke Ruang Tunggu TPS;
2.        Pemilih dengan kategori Merantau harus menunjukan KTP Asli Desa Paitan,
3.        Dalam hal pemilih pada ayat (2) kehilangan Kartu Tanda Penduduk maka harus menunjukkan Kartu Keluarga ASLI dengan dilampiri Surat Kehilangan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepolisian. (Perbub Pasal 12)




4.        Apabila undangan sudah sesuai, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa memberikan 1 (satu) lembar surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan tingkat desa dan dibubuhi stempel Panitia Pemilihan Tingkat Desa;
5.        Apabila surat suara yang diterima pemilih dalam kondisi rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang bersangkutan;
6.        Setelah pemilih menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk menentukan hak pilihnya dengan cara mencoblos salah satu tanda gambar atau foto calon sesuai pilihannya dengan menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
7.        Apabila Pemilih keliru dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang bersangkutan.
8.        Penggantian surat suara yang rusak dan/atau keliru dalam cara memberikan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5,  dituangkan dalam berita acara.
9.        Setiap pemilih hanya mempunyai 1 (satu) hak suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun.
10.    Setelah pemilih melaksanakan pencoblosan, surat suara dilipat kembali oleh pemilih sesuai dengan lipatan semula, kemudian dimasukan ke dalam kotak suara yang telah disediakan, selanjutnya pemilih menuju pintu keluar.

Pelaksanaan Penghitungan Suara

Pasal 39

(1)     Sebelum pelaksanaan penghitungan suara, panitia pemilihan tingkat desa menghitung :
a.       Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih .
b.      Jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
c.       Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru dalam cara memberikan suara.
(2)     Perhitungan suara dilaksanakan setelah proses pemungutan suara ditutup.
(3)     Penghitungan suara dilakukan dan diselesaikan di TPS dan dapat dihadiri/disaksikan oleh Calon, Saksi Calon, BPD, Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Tim Pengawas dan Fasilitasi serta warga masyarakat.
(4)     Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan pelaksanaan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di TPS, maka panitia pemilihan dapat memindahkan lokasi penghitungan suara di tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan penghitungan suara yang dituangkan dalam notulen rapat dan berita acara.
(5)     Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Surat suara dibaca satu persatu secara terbuka dihadapan Saksi Calon;
2.       Surat suara yang telah dibaca, dilipat kembali dan dikelompokan menurut perolehan masing-masing Calon sesuai dengan wilayah pemilihan, termasuk surat suara yang tidak sah;
3.       Hasil penghitungan suara ditulis pada lembar plano per wilayah pemilihan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
4.       Untuk mengetahui jumlah perolehan keseluruhan, maka Panitia Pemilihan melakukan rekapitulasi penghitungan suara semua wilayah pemilihan yang ditulis pada lembar plano sebagaimana dimaksud pada angka 3.






Penentuan Calon Kepala Desa Terpilih

Pasal 40

(1)   Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2)   Dalam hal terdapat suara terbanyak dengan jumlah yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih maka calon terpilih ditetapkan:
a.         berdasarkan perolehan suara sah dengan jumlah wilayah pemilihan yang lebih banyak;
b.         apabila jumlah wilayah pemilihan perolehan suara sah masing-masing calon adalah sama, maka penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara sah dengan selisih yang lebih sedikit dari pengurangan perolehan suara tertinggi dengan perolehan suara terendah masing-masing Calon.
(3)   Apabila selisih perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b hasilnya sama, maka pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal.
(4)   Dalam hal pemilihan Kepala Desa dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemilihan Kepala Desa diselenggarakan pada pemilihan Kepala Desa serentak gelombang berikutnya.


BAB XVI
TATA CARA LAPORAN CALON KEPALA DESA TERPILIH

Pasal 41
  • Panitia Pemilihan melaporkan mengenai Calon Kepala Desa Terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara.
  • Laporan Panitia Pemilihan kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
    1. keputusan Panitia Pemilihan tentang Calon Kepala Desa Terpilih;
    2. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
    3. berkas lamaran Calon Kepala Desa Terpilih.

BAB XVII
LARANGAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu
Larangan

Pasal 42
  • Calon kepala desa dilarang memasang tanda gambar yang disertai nomor undian sebelum masa kampanye.
  • Calon kepala desa dilarang melakukan kampanye sebelum waktu kampanye dan atau kampanye selama masa tenang.
  • Calon kepala desa dilarang memasang alat peraga kampanye ditempat pendidikan, tempat ibadah, dan gedung-gedung pemerintah
  • Calon kepala desa dilarang memasang alat peraga kampanye di rumah Panitia Pemilihan, BPD dan atau Perangkat Desa.



Bagian Kedua

Pasal 43
Sanksi
  • Peringatan tertulis kepada calon kepala desa baik secara langsung maupun melalui tim kampanye yang melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan.
  • Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
  • Pencopotan tanda gambar dan atau alat peraga yang pemasangannya melanggar tata tertib.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44

  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Hal hal yang terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Paitan yang tidak diatur dalam keputusan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

                                                                                                           Ditetapkan di Paitan
Pada tanggal, 16  November  2018
                                                                             Ketua Panitia Pemilihan
                       
                                               
                                                                                        ( Suroyo )

Tembusan disampaikan kepada Yth.
  1. Bupati Purworejo;
  2. Camat Kemiri;
  3. Kepala Desa Paitan;
  4. Ketua BPD Paitan
  5. Arsip

pilkades-paitan2019.blogspot.com

Komentar